Sudah beberapa minggu bencana alam terjadi di berbagai provinsi di pulau Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang meluluh lantahkan daerah hingga menelan ratusan korban, namun mengapa pemerintah tidak menetapkan musibah ini sebagai bencana nasional ? kok hanya berstatus bencana daerah ?
"Kenapa pemerintah tidak menetapkan bencana nasional untuk banjir bandang di Sumatera ? Apa alasannya ya ?. Benarkah tidak ada status 'nasional' berarti tidak ada dana pusat ? atau justru ada pertimbangan lain yang lebih besar di balik keputusan pemerintah ?
polemik yang menyatakan bahwa "tidak ada status nasional berarti tidak ada APBN" adalah mitos alias tidak benar. Pemerintah pusat sebenarnya memiliki mekanisme cepat untuk mengucurkan bantuan melalui Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. Syaratnya sederhana, cukup dengan penetapan Status Tanggap Darurat oleh Bupati atau Gubernur setempat. Begitu status ini ditetapkan, keran APBN langsung terbuka tanpa perlu menunggu stempel 'Bencana Nasional' dari Presiden. disamping itu pemerintah pusat juga sudah mengucurkan dana bantuan sebesar enam triliyun rupiah untuk tiga provinsi terdampak banjir bandang ini saat mengunjungi turun langsung ke daerah bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pertanyaan besar saat ini adalah, apa sebenarnya syarat suatu peristiwa disebut sebagai Bencana Nasional ?, jawabannya yaitu. menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 menyebutkan, penetapan bencana nasional ada di tangan Presiden dengan mempertimbangkan beberapa indikator, diantaranya jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah yang luas, dan dampak sosial ekonomi yang masif.
Namun, dalam musibah yang terjadi saat ini, poin dampak sosial ekonomi ini sering diterjemahkan sebagai "kelumpuhan pemerintahan daerah". Selama kepala daerah dan jajarannya masih bisa berfungsi walau tertatih maka syarat untuk 'naik kelas' ke status nasional dianggap belum terpenuhi. Ini terlihat dari sejarah. Indonesia hanya dua kali menetapkan Bencana Nasional yaitu saat Tsunami Aceh 2004, di mana pemerintahan daerah benar-benar vakum, dan Pandemi COVID-19, yang melumpuhkan seluruh wilayah negara. Jika pemerintah daerah benar-benar vakum alias tidak bergerak sama sekali, sehingga penanganan bencana dan pemulihan tidak tampak, maka pemerintah pusat akan menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional karena penanggulangan pasca bencana diambil alih pemerintah pusat.
Bahkan gempa besar di Lombok dan Palu tahun 2018 yang menelan ribuan korban jiwa pun tidak menyandang status nasional. Mengapa ?, karena walikota dan gubernur saat itu masih hidup dan masih bisa memimpin penanggulangan. Prinsip otonomi daerah dijaga karena pusat tidak mengambil alih wewenang selama daerah masih mampu menyelesaikan sendiri kendala yang dihadapinya.
Maka, penetapan sebuah peristiwa yang cukup besar bahkan menelan korban jiwa, tidak serta merta langsung di tetapkan sebagai bencana nasional tapi ada berbagai pertimbangan dan persyaratan yang mesti di penuhi oleh peristiwa tertentu.
Kembali ke kasus banjir Sumatera saat ini. Meski kerusakannya parah dan menelan korban jiwa, pemerintahan daerah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat belum lumpuh total. Gubernur dan bupati masih bisa bekerja menanggulangi dan mencari solusi. Dari sudut pandang regulasi, ini menjadi alasan hukum status nasional belum diberikan.
Tapi, ada alasan strategis lain yang justru lebih krusial yaitu efek domino terhadap ekonomi nasional, khususnya pariwisata. Bayangkan jika banjir di tiga kabupaten di Sumatera ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Dampak psikologisnya bisa merambat ke Bali, Labuan Bajo, atau Raja Ampat. Turis asing yang melihat label status "Indonesia Darurat Bencana Nasional" mungkin saja tidak paham bahwa Bali sangat jauh dari lokasi banjir. Mereka akan menyangka bahwa ada bahaya untuk seluruh wilayah di Indonesia, padahal pada kenyataannya hanya beberapa daerah saja yang terdampak bencana. contohnya, di Sumatera Barat ada Padang, Agam, Padang Panjang dan Tanah Datar terkena banjir bandang itupun hanya beberapa titik saja bukan satu kota atau satu kabupaten yang porak poranda, di kecamatan lainnya masyarakat masih beraktivitas seperti biasa layaknya tidak ada musibah. begitu juga Aceh dan Sumatera Utara, hanya beberapa titik saja yang terdampak bukan satu kota atau kabupaten atau satu provinsi yang hancur.
Status Bencana Nasional adalah sinyal kuat bagi dunia internasional. Kedutaan asing berpotensi mengeluarkan travel warning. Lebih mengkhawatirkan, asuransi perjalanan turis asing bisa otomatis tidak berlaku jika mereka dianggap sengaja pergi ke negara yang sedang mengalami bencana nasional. Pariwisata nasional, salah satu penopang ekonomi, bisa terancam hanya karena salah pasang label atau status.
Terus, apa ya solusinya ?
Pemerintah pusat mengambil jalan tengah yang bijak yakni, "Status Daerah, Rasa Nasional". Secara hukum, status tetap Bencana Daerah untuk melindungi persepsi dan ekonomi nasional. Namun, secara fakta di lapangan, bantuan dikerahkan secara maksimal layaknya penanganan bencana nasional. APBN dicairkan melalui mekanisme DSP, TNI POLRI dikerahkan, Presiden dan Wakil Presiden turun langsung meninjau lokasi sekaligus membawa bantuan dan menteri juga turun langsung ke lokasi bencana, termasuk relawan dari berbagai organisasi negeri dan swasta dan berbagai wilayah datang bersama-sama membantu penanganan bencana tersebut.
Kesimpulan, lukanya diobati sepenuh tenaga, tanpa perlu berteriak "sakit parah" ke seluruh dunia. Pendekatan ini bertujuan memutus mata rantai dampak sekunder yang justru bisa lebih melukai dalam jangka panjang. Jadi, sebelum berkomentar, mari kita pahami dulu kompleksitas di balik sebuah keputusan. Bukan sekadar hitam atau putih, ada banyak warna pertimbangan untuk menetapkan keputusan.
No comments