Menu
Muhammad Harizon

Tergesa-gesa Hanya Boleh Dalam Hal Ini.

Dalam aktivitas sehari-hari terkadang kita menemui hal-hal yang tidak pernah diduga dan datang secara tiba-tiba. Pada dasarnya tergesa-gesa tidak diperbolehkan karena akan berimplikasi kepada hasil dari sebuah pekerjaan. Namun, ternyata tergesa-gesa diperbolehkan dalam lima perkara berikut ini. Apa saja ?

1. Menyajikan makanan ketika ada tamu.
Tamu merupakan individu yang datang ke suatu tempat baik secara kelompok maupun perorangan untuk menyampaikan pesan tertentu kepada orang yang ditemuinya. Tamu juga dianggap raja yang harus dilayani. Bertamu ke rumah atau ke kantor boleh saja, asalkan tidak merugikan orang lain dalam arti kata saling menguntungkan. Terkadang sewaktu-waktu tanpa diduga ada bunyi kendaraan di halaman rumah atau kantor. Ada juga yang mengetuk pintu tanpa kita ketahui siapa yang datang. Sontak, sebagai tuan rumah kita spontan menyiapkan makanan dan minuman untuk tamu yang datang dan akan masuk ke dalam rumah atau kantor. 

2. Mengurus jenazah. 
Kematian merupakan takdir tuhan yang tidak pernah bisa diketahui, ditunda maupun dipercepat oleh manusia. Hal ini merupakan murni hak prerogatif Allah SWT. Manusia hanya bisa menjalani sembari berdoa berharap yang terbaik untuk setiap tindakan yang dilakukan. Di saat kita menemui ada jenazah yang sedang terbaring, hal yang harus dilakukan adalah bersegera mengurus keperluannya seperti memandikan, mengkafani, menyolatkan dan berakhir dimakamkan. Dalam agama Islam hal ini harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan polemik di tengah masyarakat. Tidak ada cerita tunggu menunggu keluarga yang akan segera hadir, sedang diperjalanan atau alasan lainnya. 

3. Menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya.
Jika seorang gadis telah bertemu dengan jodohnya seyogyanya segera dinikahkan agar tidak menimbulkan fitnah yang berarti sebab masih belum sah untuk bersama secara agama, hukum dan adat. Selain itu juga untuk menjaga kehormatan diri wanita tersebut agar tidak di ganggu dan supaya tidak terjadi hal-hal yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.

4. Melunasi utang ketika sudah jatuh tempo. 
Jika berutang, wajib hukumnya untuk dibayarkan baik sebelum jatuh tempo maupun sudah tiba waktunya. Tidak boleh melewati waktu yang telah disepakati. Seseorang sangat dilarang untuk mendiamkan apabila ia berutang kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan dilakukan secara tergesa-gesa karena telah terjadi akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak untuk waktu pelunasan utangnya.

5. Segera bertaubat jika berbuat dosa.
Jika seorang hamba secara sadar melakukan perbuatan dosa, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, baik disengaja maupun tidak disengaja maka ia harus bersegera bertaubat meminta ampun kepada Allah SWT. Tidak boleh ditunda karena dikhawatirkan bisa saja ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat kepada Allah SWT. Jika ia menunda untuk bertaubat maka ia termasuk kedalam orang-orang yang lalai dari mengingat Allah SWT dan menyia-nyiakan waktu dan kesempatan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Kendati taubat seorang hamba tidak dibutuhkan oleh Allah SWT tapi sebaliknya justru manusialah yang lebih membutuhkan pertolongan Allah SWT baik urusan dunia terlebih lagi pertolongan di akhirat nanti. Oleh karena itu, bersegeralah memohon ampunan jika kita melakukan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Nah, sobat literasi boleh tergesa-gesa hanya pada lima hal ini ya !.

1 comment